Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan


Assalammualaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh

Nama: Bianda Zahra Balqis
Kelas: X MIA 1
Absen: 09
Mata Pelajaran: Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing: Bu Rizka Susilawati M,Pd
Sekolah: SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang
Hari & Tanggal: Rabu, 18 Maret 2020



Memahami Makna Haji, Zakat, dan Wakaf
       Dalam memahami agama Islam tidak akan lengkap bila kita tidak mengetahui hukum-hukumnya. Melalui hukumlah aturan yang berasal dari nilai-nilai Islam dapat dilaksanakan. Allah Swt. menerapkan syari’at bukan untuk memberatkan manusia, akan tetapi dibalik itu, orang-orang yang mampu melaksanakan syariat dengan baik pasti akan mendapatkan kebahagiaan dan kemuliaan hidup. Pada blog kali ini, saya akan memberikan uraian mengenai ibadah-ibadah yang menggunakan unsur harta, yaitu haji, zakat dan wakaf.

1.Haji

Hasil gambar untuk gambar haji

a. Pengertian Haji
Apa yang dimaksud dengan Haji? Kata Haji berasal dari bahasa Arab (اَلْقَصْدُ) yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekkah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib  Waktu tertentu yang dimaksud ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Puncak pelaksanaan ibadah haji yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah, saat dilangsungkannya ibadah wukuf di Arafah.  Adapun amal ibadah tertentu yang dilakukan ialah thawaf, sa'i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain. 
Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga dapat diartikan menyegaja ke Mekkah untuk menunaikan ibadah thawafsa'i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.

b. Hukum Haji
Ibadah Haji merupakan rukun islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Ali-Imran ayat 97.
Allah swt. berfirman sebagai berikut. 

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ 

عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: ''Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.''(Q.S Ali Imran/3:97)

Kewajiban melaksanakan haji ialah sekali seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a sebagai berikut. 
“Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata, ‘Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’ Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”

c. Syarat Haji
Syarat haji dibagi menjadi dua, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. 
Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan haji yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka gugurlah kewajiban haji tersebut. 
Syarat wajib haji:
 1. Beragama Islam
 2. Berakal (tidak gila)
 3. Baligh
4. Ada muhrimnya.
5.Mampu dalam segala hal (yaitu dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan).
Syarat sah haji:1. Beragama Islam
                          2. Baligh
                          3. Berakal
                          4. Merdeka 

d. Rukun Haji
Di dalam haji rukun dibedakan dengan wajib. Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang apabila tidak dikerjakan maka batal ibadah hajinya dan harus diulang. Sedangkan wajib haji adalah suatu perbuatan yang wajib dikerjakan tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya, dan apabila tidak dikerjakan wajib diganti dengan dam (denda). Adapun yang termasuk rukun haji adalah sebagai berikut :


1.Ihram 

Hasil gambar untuk gambar pakaian ihram
Gambar pakaian Ihram yang digunakan jama'ah haji atau umrah


Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, ''Labbaika Allahumma hajjan.'' (bagi yang melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, ''Labbaika Allahumma umratan,'' (bagi yang berniat melaksanakan ibadah umrah).
Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan Ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa Ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka  sejak itu berlaku semua larangan Ihram sampai tahallul.

2.Wukuf

Hasil gambar untuk gambar wukuf di arafah
Gambar para ja'maah haji sedang wukuf di Padang Arafah
Wukuf, yaitu hadir di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf ini adalah bentuk pengasingan diri, yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di Padang Mahsyar.   Selama wukuf dianjurkan memperbanyak amalan berdzikir, tahmid, tahlil dan istighfar. serta banyak berdo'a. Wukuf yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. diawali dengan shalat berjama'ah Dzuhur dan Ashar dengan jama' taqdim qashar.  Lalu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan do'a  kepada Allah Swt.

3. Thawaf

Hasil gambar untuk gambar thawaf
Gambar para jamaah sedang Thawaf berjalan mengelilingi Ka'bah sambil berdo'a kepada Allah swt.
Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dan posisi Ka'bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dilakukan sebanyak 7 kali putaran.
Para ulama sepakat bahwa Thawaf ada tiga macam, yaitu:
a.) Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekkah.
b.) Thawaf Ifadhah yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Thawaf ini wajib dilakukan pada saat haji, jika ditinggalkan maka hajinya batal.
c.) Thawaf Wada', yaitu thawaf perpisahaan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekkah
Selain itu terdapat pula Thawaf Sunnah, yaitu thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.
Syarat sah thawaf
1. Niat
2. Menutup aurat
3. Suci dari hadas
4. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
5. Dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad
6. Posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
7. Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram

4. Sa'i

Hasil gambar untuk gambar sa'i
Gambar para jamaah sedang lari kecil
 antara bukit Shofah dan Marwah
Sa'i adalah berlari-lari kecil diantara bukit Shofa dan Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shofah dan berakhir di bukit Marwah.  
Syarat sah sa'i:
1. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
2. Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum
3. Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa
4. Dilakukan di tempat Sa'i 

5. Tahallul

Hasil gambar untuk gambar tahallul
Gambar para jamaah mencukur rambut
setelah melaksanakan rangkaian ibadah
haji atau umrah
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya  minimal tiga helai rambut.  Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwalSetelah jamaah melakukan tahallul awwal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami istri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i.

6. Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hinggal tahallul. 

e. Jenis Haji
Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
1.Haji Tamattu’ 
Haji Tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu ditanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.

2. Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.

3. Haji Qiran

Haji Qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.

f. Keutamaan Haji
1. Haji merupakan amal paling utama
    Amalan paling utama adalah beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan haji yang mabrur.
2. Haji merupakan jihad
3. Haji menghapus dosa
4. Pahala ibadah haji adalah surga


2. Zakat


Hasil gambar untuk gambar orang sedang berzakat

a.Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata shalat pada 82 ayat didalam Al-Qur’an.

b. Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan didalam Al-Qur’an, Sunah Rasul-Nya, dan ijma’ para ulama.
Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 43 :
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya : “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”

Dan dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam Thabrani meriwayatkan dari Ali ra. bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda :
Artinya : “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang-orang miskin dikalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (HR.Thabrani)

c. Syarat  Zakat
Syarat dalam ibadah zakat dibagi menjadi dua, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
1. Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku muzakki:
a)  Beragama Islam
b)  Merdeka
c)  Baligh
d)  Berakal

2. Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
a) Milik penuh
Artinya, penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut didalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.

b) Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullah maupun bertambah karena ikhtiar manusia.

c) Mencapai nisab
Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.

d) Lebih dari kebutuhan pokok
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.

e) Bebas dari hutang
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nazar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.

f) Berlaku setahun/haul
Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqa’iq syarh Kanzu Daqa’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.

d. Rukun Zakat
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1. Pelepasan atau pengeluaran hak milih pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
2. Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
3. Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
Didalam Al-Qur’an surah At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, “Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka….” (Q.S. At-Taubah/9:103)
Dari penjelasan ayat tersebut, tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Disisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik didunia maupun diakhirat.

3.      Wakaf
Hasil gambar untuk gambar wakaf
a.      Pengertian Wakaf
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar'i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang bersifat kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.

b.      Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Karena bagi wakif merupakan sadaqah jariyah.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf diantaranya sebagai berikut.
1. Q.S. Ali ‘Imran/3:92
 لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya : “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.” (Q.S. Ali ‘Imran/3:92)

2. Hadits Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أنَّ رَسُوْلُ اللهِ قَال: إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَ

Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Para ulama telah sepakat, bahwa sadaqah jariyah dalam hadits tersebut adalah wakaf.

c.       Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
1. Orang yang berwakaf (al-wakif), syarat-syaratnya :
a) Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
b) Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
c) Baligh.
d) Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

2. Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya :
a) Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b) Harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c)  Harta yang diwakafkan harus milik oleh orang yang berwakaf (wakif).
d) Harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairasai’.

3. Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
b) Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan Islam saja.

d. Lafadz atau Ikrar Wakaf (Sighat)
a) Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c)  Ucapan ikrar wakaf bersifat pasti.
d)  Ucapan ikrar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf (wakif) tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf (nair). Secara umum, penerimaan wakaf (nair) dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).

e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.

f. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1. Wakaf Benda Tidak Bergerak, mencakup hal-hal berikut.
a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah.
c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Wakaf Benda Bergerak, mencakup hal-hal berikut.
a) Wakaf uang yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
c) Surat berharga.
d) Kendaraan.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merk, dan desain produk industri.
f) Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

g.      Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf
Menurut Syafi’I Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas kesejahteraan nair. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.
Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
2. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
3. Wakaf  mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungan saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
5.  Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.

Kesimpulan
       Ibadah haji, zakat, dan wakaf adalah ibadah yang menggunakan unsur harta. Adapun untuk Ibadah haji dan zakat hukumnya wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan harta. Sedangkan ibadah wakaf hukumnya sunnah untuk dikerjakan. Jika kita mampu melaksanakan ketiga ibadah tersebut, Insya Allah akan ada banyak sekali kemuliaan dah hikmah kehidupan yang dapat diambil.
       Allah swt. menciptakan orang-orang yang memilki kelebihan harta, bukanlah untuk disimpan dan dinikmati sendiri. Melainkan untuk saling berbagi dengan yang membutuhkan. Salah satu caranya yaitu dengan memberikan sebagian harta yang mereka punya kepada para mustahik zakat, yaitu fakir,miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, ghorim, sabililah dan ibnu sabil. Selain itu dapat pula dengan cara mewakafkan barang yang dimilki agar dapat berguna bagi sesama.Wakaf tersebut dapat berupa tempat-tempat umum atau sarana-sarana umum yang dibutuhkan masyarakat. Adapun Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kita kepada Allah dan berjihad di jalan Allah, meninggalkan segala perilaku yang buruk kearah yang lebih baik.
       Ibadah haji, zakat, dan wakaf memiliki tujuan yang sama, yaitu segala sesuatu berupa kelebihan harta yang Allah berikan harus digunakan atau dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dijalan Allah dan untuk kepentingan bersama. Agar dapat memberikan manfaat atau buah kebaikan bagi diri sendiri ataupun orang lain. Serta agar orang lain yang membutuhkan terutama, juga dapat merasakan nikmat seperti yang dirasakan oleh orang-orang kaya. Sehingga tidak ada jurang pemisah antara kaum dhuafa dengan yang berkecukupan.

Sekian uraian mengenai ibadah haji, zakat dan wakaf. Dari banyaknya manfaat yang diperoleh, semoga Allah Swt. memberikan rezekinya  dan memudahkan kita untuk melaksanakan ibadah-ibadah tersebut. Aamiin Ya Allah Ya Rabbal Alamin…
Kurangnya mohon maaf🙏
 Lebihnya ambil aja :D
Semoga bermanfaat

Wassalammualaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh

Komentar

Posting Komentar